FIKIH KELUARGA MUSLIM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
     Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fitrah manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi Negara.
      Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.

1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keluarga?
2.      Apa pengertian keluarga sakinah?
3.      Bagaimana ciri-ciri keluarga sakinah?
4.      Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?

1.3.Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang merupakan UTS susulan mata kuliah Fikih Keluarga Muslim. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Memahami hakikat keluarga
2.      Memahami hak dan kewajiban antar anggota keluarga
3.      Memberikan uraian tentang keluarga sakinah


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Fikih Keluarga Muslim
Fikih menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu. Maksudnya adalah pengetahuan dan pemahaman secara mendalam, mendetail dan kontekstual, hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata fikih dalam Al-Quran, diantaranya Q.S Hud ayat 91:
Artinya: Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
Sedangkan secara istilah fikih ialah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.
Pengertian secara luas tentang fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Tuhan-nya.
Sedangkan keluarga muslim adalah umat kecil yang memiliki pemimpin dan anggota dan memiliki pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya yang didalamnya ditegakkan adab-adab Islami. Mereka berkumpul dan bertemu karena Allah SWT.




2.2.Konsep Perkawinan dalam Islam
1.      Pengerian Pernikahan
Secara bahasa (etimologi), nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama (wath’i).
Perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengatakan pernikahan adalah suatu perjanjian atau akad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syari’at Islam.
2.      Hukum Pernikahan
Jumhur ulama menetapkan hukum menikah ada lima, yaitu:
a.       Sunah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah. Mereka beralasan kepada firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
b.      Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
c.       Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
d.      Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.

e.       Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.

3.      Macam-Macam Pernikahan Terlarang
a.       Nikah mut’ah
Yang dimaksud nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun, dan seterusnya.
Nikah mut’ah pada mulanya dibolehkan oleh Rasulullah saw., yaitu pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang, dimana para suami lama meninggalkan para istrinya di medan perang. Dengan pertimbangan jangan sampai para sahabat jatuh pada perbuatan mesum/zina, maka pada waktu itu Rasulullah membolehkan nikah mut’ah, karena dianggap darurat dan sifatnya sementara saja.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang Rasulullah, karena dikhawatirkan ada unsur pelecehan terhadap wanita dan juga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat manusia, dll.
b.      Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan penukaran. Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing.
Nikah syighar adalah pernikahan dalam adat Jahiliyah, karenanya pernikahan tersebut dilarang oleh Islam, dan apabila terjadi pernikahan seperti itu, maka pernikahannya batal.
c.       Nikah Muhallil
Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in).


d.      Pernikahan Silang
Yang dimaksud dengan pernikahan silang ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan.
e.       Pernikahan Khadan
Khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang yang menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai gundik.
f.       Menikahi perempuan yang berzina
Q.S An-Nur ayat 3:
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin
Ayat tersebut menggambarkan kepada kita bahwa laki-laki yang berzina boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik.

4.      Rukun dan Syarat Nikah
Rukun nikah terdiri dari lima, yaitu:
a.       Calon suami, dengan syarat:
·         Muslim
·         Merdeka
·         Berakal
·         Benar-benar laki-laki
·         Adil
·         Tidak beristri empat
·         Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
·         Tidak sedang berihram haji atau umrah
b.      Calon istri, dengan syarat:
·         Muslimah
·         Benar-benar perempuan
·         Telah mendapat izin dari  walinya
·         Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
·         Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
·         Tidak sedang berihram haji atau umrah
c.       Shighat (ijab dan qabul), dengan syarat:
·         Lafal ijab dan qabul harus lafal atau tazwij
·         Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
·         Lafal ijab qabul tidak di ta’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat trtentu
·         Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis
d.      Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat:
·         Muslim
·         Berakal
·         Tidak fasik
·         Laki-laki
·         Mempunyai hak untuk menjadi wali
e.       Dua orang saksi, dengan syarat:
·         Muslim
·         Balig
·         Berakal
·         Merdeka
·         Laki-laki
·         Adil
·         Pendengaran dan penglihatannya sempurna
·         Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
·         Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
5.      Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a.       Tujuan pernikahan adalah:
b.      Hikmah pernikahan
1)      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga
·         Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram, karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara sesama;
·         Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinaan, dan pemerkosaan;
·         Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama;
·         Dengan nikah dan kemudian mempunyai anak, maluri kebapakan dan naluri keibuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi;
·         Nikah dapat mendorong seseorang, terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal;
·         Memperluas persaudaraan;
·         Mendatangkan keberkahan; dll
2)      Hikmah pernikahan bagi masyarakat
·         Terjaminnya ketenangan dan ketenteraman anggota masyarakat;
·         Dapat meringankan beban masyarakat;
·         Dapat memperkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh kelanggengan rasa cinta dan kasih sayang dan tolong-menolong antara keluarga dalam masyarakat;dll.

2.3.Konsep Keluarga Dalam Islam
Keluarga dalam Islam adalah umat kecil yang memiliki pemimpin dan anggota dan memiliki pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya yang didalamnya ditegakkan adab-adab Islami serta mereka bertemu dan berkumpul karena Allah SWT.
Adapun visi dan misi keluarga dalam Islam adalah sebagai berikut:
Visi            : tidak ada seorang pun yang tersentuh oleh api neraka
Misi           : mencapai derajat takwa yang tinggi, atau hidup mulia dan mati syahid.
Konsep pernikahan:
·         Sakinah           : ketenangan, perlindungan, kedamaian, keberkahan, dll
·         Mawaddah      : perasaan cinta yang muncul dengan dorongan nafsu kepada pasangan jenisnya, atau muncul karena adanya sebab-sebab yang bercorak fisik
·         Warahmah       : rahmah adalah perasaan cinta dan kasih sayang yang sudah berada diluar batas-batas sebab yang bercorak fisik
Azas keluarga Islami:
·         Bahagia dunia dan akhirat
·         Sakinah, mawaddah dan warrahmah
·         Komunikasi dan musyawarah
·         Sabar dan tawakal
·         Manfaat
Konsep keluarga menurut Islam secara substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk keluarga sakinah yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang mawaddah warrahmah.
1.      Hak dan Kewajiban Suami Istri
a.       Kewajiban suami (hak istri)
·         Membayar mahar
·         Memberikan nafkah dengan makruf, baik berupa pangan, sandang, papan, kesehatan, dll
·         Menggauli istri dengan makruf (mu’asyarah bil-ma’ruf), yaitu dengan cara-cara yang penuh kasih sayang karena Allah SWT
·         Memimpin keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis
·         Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar
·         Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarganya
b.      Kewajiban istri (hak suami)
·         Menaati suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika memerintahkan kepada perbuatan yang mungkar
·         Menjaga diri dan kehormatan keluarga
·         Menjaga harta kepunyaan suami
·         Mengatur rumah tangga
·         Mendidik anak
c.       Kewajiban bersama
·         Menjaga nama baik seluruh anggota keluarga
·         Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya
·         Memelihara kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumah tangga dan memelihara keutuhannya
·         Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian
·         Memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih sayang
·         Memaafkan kesalahan yang lain
·         Sabar dan menyadari kekurangan yang ada pada diri masing-masing
·         Bijaksana dalam memecahkan masalah keluarga

2.4.Manajemen Keluarga Sakinah
Keluarga sakinah adalah system keluarga yang berlandaskan  keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, beramal saleh untuk meningkatkan potensi seluruh keluarga dan beramal saleh untuk meningkatkan keluarga lain disekitarnya serta berwasiat (berkomunikasi) dengan cara bimbingan yang hak, kesabaran dan kasih sayang.
Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dengan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. 
Keluarga sakinah terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 21:
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ciri-ciri keluarga sakinah mawaddah wa rahmah itu antara lain:
1.      Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat, yaitu:
a.       memiliki kecenderungan kepada agama,
b.      yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda,
c.       sederhana dalam belanja,
d.      santun dalam bergaul dan
e.       selalu introspeksi.
Dalam hadis Nabi juga disebutkan bahwa: “ empat hal akan menjadi faktor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga yakni:
a.       suami / isteri yang setia (saleh/salehah),
b.      anak-anak yang berbakti,
c.       lingkungan sosial yang sehat , dan
d.      dekat rizkinya.”
2.      Hubungan antara suami isteri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memakainya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Fungsi pakaian ada tiga, yaitu:
a.       menutup aurat,
b.      melindungi diri dari panas dingin, dan
c.       perhiasan.
Suami terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Isteri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan isteri, jangan terbalik jika saat keluar rumah istri atau suami tampil menarik agar dilihat orang banyak. Sedangkan giliran ada dirumah suami atau istri berpakaian seadanya, tidak menarik, awut-awutan, sehingga pasangannya tidak menaruh simpati sedikitpun padanya. Suami istri saling menjaga penampilan pada masing-masing pasangannya.
3.      Suami isteri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak asal benar dan hak, seperti dalam Q.S An-Nisa ayat 19:
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya.
4.      Suami istri secara tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus tulus ikhlas. Suami menjaga hak istri dan istri menjaga hak-hak suami. Dari sini muncul saling menghargai, mempercayai, setia dan keduanya terjalin kerjasama untuk mencapai kebaikan didunia ini sebanyak-banyaknya melalui ikatan rumah tangga. Suami menunaikan kewajiabannya sebagai suami karema mengharap ridha Allah. Dengan menjalankan kewajiban inilah suami berharap agar amalnya menjadi berpahala disisi Allah SWT. Sedangkan istri, menunaikan kewajiban sebagai istri seperti melayani suami, mendidik anak-anak, dan lain sebagainya juga berniat semata-mata karena Allah SWT. Kewajiban yang dilakukannya itu diyakini sebagai perinta Allah, tidak memandang karena cintanya kepada suami semata, tetapi di balik itu dia niat agar mendapatkan pahala di sisi Allah melalui pengorbanan dia dengan menjalankan kewajibannya sebagai istri.
5.      Semua anggota keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan bertaqwa kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah). Artinya hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangganya.
6.      Rizkinya selalu bersih dari yang diharamkan Allah SWT. Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal. Suami menjaga agar anak dan istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram. Dia berjuang untuk mendapatkan rizki halal saja.
7.      Anggota keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka. Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin. Jika kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar. Mereka keluarga yang selalu berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut ilmu-ilmu agama Allah SWT









BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
      Keluarga adalah satu institusi social karena keluarga menjadi penentu utama tentang apa jenis warga masyarakat. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Begitu pentingnya keluarga dalam menentukan kualitas masyarakat, sehingga dalam pembentukan sebuah keluarga harus benar-benar mengetahui pilar-pilar membangun sebuah keluarga.
      Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap manusia. Keluarga sakinah ialah kondisi keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar