BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fitrah
manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah
lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal
Islami khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan
oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar
penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi Negara.
Maka tidak berlebihan apabila dikatakan
bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh
karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi
keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan
dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa
apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya
masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian keluarga?
2.
Apa pengertian keluarga sakinah?
3.
Bagaimana ciri-ciri keluarga sakinah?
4.
Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
1.3.Maksud dan
Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang
merupakan UTS susulan mata kuliah Fikih Keluarga Muslim. Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1.
Memahami hakikat keluarga
2.
Memahami hak dan kewajiban antar anggota keluarga
3.
Memberikan uraian tentang keluarga sakinah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Fikih Keluarga Muslim
Fikih menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap
sesuatu. Maksudnya adalah pengetahuan dan pemahaman secara mendalam, mendetail
dan kontekstual, hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata fikih dalam
Al-Quran, diantaranya Q.S Hud ayat 91:
Artinya: Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti
tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat
kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu
tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang
berwibawa di sisi kami."
Sedangkan secara istilah fikih ialah ilmu tentang hukum-hukum
syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.
Pengertian secara luas tentang fikih adalah salah satu bidang ilmu
dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun
kehidupan manusia dengan Tuhan-nya.
Sedangkan keluarga muslim adalah umat kecil yang memiliki pemimpin
dan anggota dan memiliki pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi
masing-masing anggotanya yang didalamnya ditegakkan adab-adab Islami. Mereka
berkumpul dan bertemu karena Allah SWT.
2.2.Konsep
Perkawinan dalam Islam
1.
Pengerian Pernikahan
Secara bahasa (etimologi),
nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama
(wath’i).
Perkawinan atau
pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam
suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengatakan
pernikahan adalah suatu perjanjian atau akad (ijab dan qabul) antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami
istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan
oleh syari’at Islam.
2.
Hukum Pernikahan
Jumhur ulama menetapkan hukum menikah ada lima, yaitu:
a.
Sunah
Jumhur
ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah. Mereka beralasan kepada
firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui.
b.
Mubah (boleh)
Hukum
menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau
faktor yang melarang untuk menikah.
c.
Wajib
Hukum
menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk
menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan
biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
d.
Makruh
Hukum
menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah
layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi tidak mempunyai
biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.
e.
Haram
Hukum
menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud
menyakiti dan mempermainkannya.
3.
Macam-Macam Pernikahan Terlarang
a.
Nikah mut’ah
Yang dimaksud nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk
bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun, dan
seterusnya.
Nikah mut’ah pada mulanya dibolehkan oleh Rasulullah saw., yaitu
pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang,
dimana para suami lama meninggalkan para istrinya di medan perang. Dengan
pertimbangan jangan sampai para sahabat jatuh pada perbuatan mesum/zina, maka
pada waktu itu Rasulullah membolehkan nikah mut’ah, karena dianggap darurat dan
sifatnya sementara saja.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang Rasulullah, karena dikhawatirkan
ada unsur pelecehan terhadap wanita dan juga tidak sesuai dengan tujuan
pernikahan, yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan,
menjaga martabat manusia, dll.
b.
Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau
kesepakatan penukaran. Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau
jaminan masing-masing.
Nikah syighar adalah pernikahan dalam adat Jahiliyah, karenanya
pernikahan tersebut dilarang oleh Islam, dan apabila terjadi pernikahan seperti
itu, maka pernikahannya batal.
c.
Nikah Muhallil
Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan
yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang
dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga
(talak ba’in).
d.
Pernikahan Silang
Yang dimaksud dengan pernikahan silang ialah pernikahan antara laki-laki
dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan.
e.
Pernikahan Khadan
Khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang yang
menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki
sebagai gundik.
f.
Menikahi perempuan yang berzina
Q.S An-Nur ayat 3:
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin
Ayat tersebut menggambarkan kepada kita bahwa laki-laki yang
berzina boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik.
4.
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun nikah
terdiri dari lima, yaitu:
a.
Calon suami, dengan syarat:
·
Muslim
·
Merdeka
·
Berakal
·
Benar-benar laki-laki
·
Adil
·
Tidak beristri empat
·
Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
·
Tidak sedang berihram haji atau umrah
b.
Calon istri, dengan syarat:
·
Muslimah
·
Benar-benar perempuan
·
Telah mendapat izin dari
walinya
·
Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
·
Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
·
Tidak sedang berihram haji atau umrah
c.
Shighat (ijab dan qabul), dengan syarat:
·
Lafal ijab dan qabul harus lafal atau tazwij
·
Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
·
Lafal ijab qabul tidak di ta’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat
trtentu
·
Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis
d.
Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat:
·
Muslim
·
Berakal
·
Tidak fasik
·
Laki-laki
·
Mempunyai hak untuk menjadi wali
e.
Dua orang saksi, dengan syarat:
·
Muslim
·
Balig
·
Berakal
·
Merdeka
·
Laki-laki
·
Adil
·
Pendengaran dan penglihatannya sempurna
·
Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
·
Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
5.
Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a.
Tujuan pernikahan adalah:
b.
Hikmah pernikahan
1)
Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga
·
Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram, karena terjalinnya
cinta dan kasih sayang diantara sesama;
·
Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinaan,
dan pemerkosaan;
·
Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik
dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai
dengan ajaran agama;
·
Dengan nikah dan kemudian mempunyai anak, maluri kebapakan dan
naluri keibuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi;
·
Nikah dapat mendorong seseorang, terutama laki-laki untuk
bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal;
·
Memperluas persaudaraan;
·
Mendatangkan keberkahan; dll
2)
Hikmah pernikahan bagi masyarakat
·
Terjaminnya ketenangan dan ketenteraman anggota masyarakat;
·
Dapat meringankan beban masyarakat;
·
Dapat memperkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh
kelanggengan rasa cinta dan kasih sayang dan tolong-menolong antara keluarga
dalam masyarakat;dll.
2.3.Konsep Keluarga
Dalam Islam
Keluarga dalam Islam adalah umat kecil yang memiliki pemimpin dan
anggota dan memiliki pembagian tugas dan kerja serta hak dan kewajiban bagi
masing-masing anggotanya yang didalamnya ditegakkan adab-adab Islami serta
mereka bertemu dan berkumpul karena Allah SWT.
Adapun
visi dan misi keluarga dalam Islam adalah sebagai berikut:
Visi : tidak ada seorang pun yang
tersentuh oleh api neraka
Misi : mencapai derajat takwa yang tinggi,
atau hidup mulia dan mati syahid.
Konsep
pernikahan:
·
Sakinah :
ketenangan, perlindungan, kedamaian, keberkahan, dll
·
Mawaddah : perasaan cinta
yang muncul dengan dorongan nafsu kepada pasangan jenisnya, atau muncul karena
adanya sebab-sebab yang bercorak fisik
·
Warahmah : rahmah adalah
perasaan cinta dan kasih sayang yang sudah berada diluar batas-batas sebab yang
bercorak fisik
Azas
keluarga Islami:
·
Bahagia dunia dan akhirat
·
Sakinah, mawaddah dan warrahmah
·
Komunikasi dan musyawarah
·
Sabar dan tawakal
·
Manfaat
Konsep keluarga menurut Islam secara
substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk keluarga sakinah yaitu membentuk
rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang mawaddah warrahmah.
1.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
a.
Kewajiban suami (hak istri)
·
Membayar mahar
·
Memberikan nafkah dengan makruf, baik berupa pangan, sandang,
papan, kesehatan, dll
·
Menggauli istri dengan makruf (mu’asyarah bil-ma’ruf), yaitu dengan
cara-cara yang penuh kasih sayang karena Allah SWT
·
Memimpin keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis
·
Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang
benar
·
Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarganya
b.
Kewajiban istri (hak suami)
·
Menaati suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika
memerintahkan kepada perbuatan yang mungkar
·
Menjaga diri dan kehormatan keluarga
·
Menjaga harta kepunyaan suami
·
Mengatur rumah tangga
·
Mendidik anak
c.
Kewajiban bersama
·
Menjaga nama baik seluruh anggota keluarga
·
Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya
·
Memelihara kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumah tangga dan
memelihara keutuhannya
·
Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling
pengertian
·
Memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan penuh kasih sayang
·
Memaafkan kesalahan yang lain
·
Sabar dan menyadari kekurangan yang ada pada diri masing-masing
·
Bijaksana dalam memecahkan masalah keluarga
2.4.Manajemen
Keluarga Sakinah
Keluarga sakinah adalah system keluarga yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,
beramal saleh untuk meningkatkan potensi seluruh keluarga dan beramal saleh
untuk meningkatkan keluarga lain disekitarnya serta berwasiat (berkomunikasi)
dengan cara bimbingan yang hak, kesabaran dan kasih sayang.
Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang
sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang,
diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dengan lingkungannya
dengan selaras, serasi, serta mengamalkan, menghayati dan memperdalam
nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
Keluarga
sakinah terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 21:
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
Ciri-ciri keluarga sakinah mawaddah
wa rahmah itu antara lain:
1. Menurut
hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat, yaitu:
a. memiliki
kecenderungan kepada agama,
b. yang
muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda,
c. sederhana
dalam belanja,
d. santun
dalam bergaul dan
e. selalu
introspeksi.
Dalam hadis Nabi juga disebutkan
bahwa: “ empat hal akan menjadi faktor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga yakni:
a. suami
/ isteri yang setia (saleh/salehah),
b. anak-anak
yang berbakti,
c. lingkungan
sosial yang sehat , dan
d. dekat
rizkinya.”
2. Hubungan
antara suami isteri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan
yang memakainya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 187:
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada
malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya
kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi
ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.
Fungsi pakaian ada tiga, yaitu:
a. menutup
aurat,
b. melindungi
diri dari panas dingin, dan
c. perhiasan.
Suami terhadap isteri dan sebaliknya
harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri mempunyai suatu
kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga
sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke
dokter, begitu juga sebaliknya. Isteri harus selalu tampil membanggakan suami,
suami juga harus tampil membanggakan isteri, jangan terbalik jika saat keluar
rumah istri atau suami tampil menarik agar dilihat orang banyak. Sedangkan
giliran ada dirumah suami atau istri berpakaian seadanya, tidak menarik,
awut-awutan, sehingga pasangannya tidak menaruh simpati sedikitpun padanya.
Suami istri saling menjaga penampilan pada masing-masing pasangannya.
3. Suami
isteri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut
(ma`ruf), tidak asal benar dan hak, seperti dalam Q.S An-Nisa ayat 19:
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul
dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus
diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok
perbedaannya.
4. Suami
istri secara tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan didasari
keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang
dalam menjalankannya harus tulus ikhlas. Suami menjaga hak istri dan istri
menjaga hak-hak suami. Dari sini muncul saling menghargai, mempercayai, setia
dan keduanya terjalin kerjasama untuk mencapai kebaikan didunia ini
sebanyak-banyaknya melalui ikatan rumah tangga. Suami menunaikan kewajiabannya
sebagai suami karema mengharap ridha Allah. Dengan menjalankan kewajiban inilah
suami berharap agar amalnya menjadi berpahala disisi Allah SWT. Sedangkan
istri, menunaikan kewajiban sebagai istri seperti melayani suami, mendidik
anak-anak, dan lain sebagainya juga berniat semata-mata karena Allah SWT.
Kewajiban yang dilakukannya itu diyakini sebagai perinta Allah, tidak memandang
karena cintanya kepada suami semata, tetapi di balik itu dia niat agar
mendapatkan pahala di sisi Allah melalui pengorbanan dia dengan menjalankan
kewajibannya sebagai istri.
5. Semua
anggota keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan
bertaqwa kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah). Artinya hukum-hukum
Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangganya.
6. Rizkinya
selalu bersih dari yang diharamkan Allah SWT. Penghasilan suami sebagai tonggak
berdirinya keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal. Suami menjaga agar
anak dan istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai
kendaraan, dan semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram. Dia berjuang untuk
mendapatkan rizki halal saja.
7. Anggota
keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka.
Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin. Jika
kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar. Mereka keluarga yang selalu
berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut
ilmu-ilmu agama Allah SWT
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Keluarga adalah satu
institusi social karena keluarga menjadi penentu utama tentang apa jenis warga
masyarakat. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh.
Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Begitu pentingnya keluarga dalam
menentukan kualitas masyarakat, sehingga dalam pembentukan sebuah keluarga
harus benar-benar mengetahui pilar-pilar membangun sebuah keluarga.
Mewujudkan keluarga
sakinah adalah dambaan setiap manusia. Keluarga sakinah ialah kondisi keluarga
yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar